Surat Edaran Direktur Belmawa no. 1844/D2.2/2010 tgl 20 Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru, surat edaran ini masih hidup sampai sekarang.
Ketentuan pembukaan program S2 harus dosen tetap lulusan S3 terdapat di poin no. 3a. Surat edaran ini untuk memenuhi ketentuan UU Dosen no. 14 tahun 2005 pasal 46 butir 2 http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf. Point 3b surat edaran ada salah ketik tahun seharusnya PP no. 17 tahun 2010 bukan PP no. 17 tahu 2009. Untuk kewajiban jafung belum ada ketentuan baru, pembukaan program S2 belum ada kewajiban dosen S3nya harus GB, untuk program S3 sesuai SK 108 minimal harus ada 2 GB.
Pembukaan program studi baru harus berdosen tetap 6 orang dengan bidang ilmu yang sesuai (linear) terdapat di Kepmendiknas no. 234/U/2000 pasal 8, perhatikan dosen kontrak minimal 5 tahun bisa dianggap sebagai dosen tetap
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Kepmen234-U-2000PendirianPT.docx
Web pendaftarn prodi baru online : http://prodibaru.dikti.go.id/v3/home/prodibaru
Panduan teknis: http://prodibaru.dikti.go.id/download/PANDUAN%20TEKNIS.doc
– Prosedur Pembukaan Perguruan Tinggi Baru / Program Studi Baru
– Mekanisme Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru
Kedua link ini diambil dari lampiran surat Edaran Dirjen Dikti No. 393/E/T/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Waspadai Penipuan (Lampirannya lengkap tata cara pendirian, penegerian, perubahan bentuk, pindah lokasi, perubahan nama PT dan Yayasan)
Sekarang pembukaan prodi baru dikelola Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikt, kalo mau berkunjung ini jadwal layanannya:
Edaran Dirjen Kelembagaan dan Kerjasama no. 4437/E2.2/2011 tentang Permohonan Waktu Pelayanan
Sumber: Bu Fitri